Hukum  

Setelah 1,3 Tahun, Buron Kasus Dugaan Korupsi Papua Barat Tertangkap di Makassar

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengungkapkan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan, berhasil menagkap seorang buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Setelah buron selama satu tahun tiga bulan, tersangka yang berinisia JBB, 57 tahun, harus mengakhiri pelariannya, karena tertangkap di sebuah rumah di Jalan Dg Tata 1 Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sebelum mengamankan tersangka pada Senin (26/2), terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama dua hari. Tujuannya untuk memastikan keberadaan tersangka ditempat persembunyiannya, di Jalan Dg Tata 1 Blok 3,” terang Soetarmi, selasa (27/2).

JBB sudah ditetapkan sebagai buronan kejaksaan negeri Teluk Bintuni kurang lebih satu tahun tiga bulan. Hal ini sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.

“Proyek yang dikerjakan tersangka JBB tersebut, ada di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, tahun anggaran 2018. Pembangunan pasar rakyat tersebut tidak selesai dikerjakan alias mangkrak,” jelas Soetarmi, Selasa (27/2).

Akibat perbuatan tersangka JBB merugikan keuangan negara sebesar Rp3,035 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat

Tersangka yang berhasil diamankan ini, selanjutnya diserahkan kepada Kejati Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejari Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.

Tersangka JBB disebut melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pasal lainnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Soetarmi. (**)

```