MAKASSAR, LINISIAR.ID– Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Februari 2026. Pelaporan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tertanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Putri Dakka menilai laporan yang sebelumnya dialamatkan kepadanya mengandung unsur fitnah dan diduga memiliki mens rea untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Posisi dalam Skema PAW
Putri merupakan calon legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Ia memperoleh 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu (161.301 suara) dan Eva Stevany Rataba (73.910 suara).
Partai NasDem meraih dua kursi di DPR RI dari dapil tersebut, sehingga Rusdi dan Eva lolos ke Senayan. Namun, setelah Rusdi Masse Mappassesu berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), posisi PAW disebut mengarah kepada Putri sebagai peraih suara terbanyak berikutnya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa anggota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustofa, sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme PAW merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilu dan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Laporan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, Fatmawati Rusdi melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa, melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow. Kerugian disebut mencapai Rp1,730 miliar.
Delapan bulan kemudian, Putri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel melalui surat pemberitahuan tertanggal 31 Desember 2025.
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menyebut penetapan tersebut memicu gelombang black campaign di media sosial yang diduga terorganisir untuk merusak reputasi kliennya.
Klaim Tidak Pernah Dipanggil
Putri mengaku tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ia baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 dari penyidik Polda Sulsel.
Surat panggilan disebut dikirim ke alamat lamanya di Kota Palopo, padahal sejak September 2023 Putri telah berdomisili di Jakarta. Ia juga menyebut salah satu penyidik memiliki nomor teleponnya, namun tidak pernah menyampaikan informasi terkait pemanggilan.
Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulsel dan membawa bukti transaksi pengembalian modal serta pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi.
Penyidikan Dihentikan
Setelah pemeriksaan, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut dan menerbitkan SP3 pada 13 Februari 2026.
Tim hukum Putri menyebut Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian modal sebesar Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar, yang nilainya disebut melebihi kewajiban yang seharusnya diterima. Seluruh pembayaran itu, menurut mereka, telah diterima satu tahun sebelum laporan polisi diajukan.
Karena itu, pihak Putri menilai terdapat dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tim hukum juga menyatakan bahwa meski penyidikan telah dihentikan, pihak pelapor dinilai masih menggiring opini publik dengan menyebut Putri melakukan penipuan.
“Penyidikan sudah dihentikan, namun masih ada pernyataan yang menyebut klien kami melakukan penipuan. Ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru,” tegas tim hukum Putri Dakka. (*)













