JAKARTA, Linisiar.id – Kesadaran masyarakat memakai masker, termasuk di Indonesia, semakin tinggi setelah ancaman nyata penyebaran virus corona yang sangat cepat.
Apalagi kampanye pemakaian masker sangat massif sebagai salah satu protokol kesehatan di tengah pandemi corona.
Saat ini, pemakaian masker memang paling direkomendasikan dalam upayah mencegah penularan virus corona.
Tentu saja masih ada protokol lainnya, yakni menjaga jarak (physical distancing), mencuci tangan selama 20 detik, dan diam di rumah.
Untuk menunjang penggunaan masker yang lebih maksimal dan efektif, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pedoman baru mengenai tata cara penggunaan masker.
Dalam pedoman baru tersebut, WHO merekomendasikan setiap orang yang berada di area publik harus memakai masker, baik orang sehat apalagi sakit.
WHO merekomendasikan beberapa poin baru dalam pedoman penggunaan masker. Salah satunya penggunaan masker kain idealnya tiga lapisan.
WHO merekomendasikan agar masker kain yang selama ini sering dipakai masyarakat, harus memiliki tiga lapisan.
Lapisan dalam terbuat dari material yang mudah menyerap, lapisan tengah bertindak sebagai filter, dan lapisan luar terbuat dari bahan yang tidak mudah menyerap seperti polyester.
“Lapisan-lapisan dalam itu dapat memberikan penghalang mekanistik,” kata ahli epidemiologi Maria D. Van Kerkhove, kepala Health Emergency Program WHO, dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss, akhir pekan ini.
Dijelaskan, pedoman penggunaan masker kain tiga lapisan ini didasarkan pada penelitian baru yang dilakukan WHO.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menambahkan, masker kain harus dibersihkan dan dipakai dengan benar.
Hindari menyentuh masker saat di area publik. Tangan yang terkontaminasi virus corona dapat menginfeksi seseorang ketika mereka membuka atau memakainya.
Pedoman baru WHO juga mewajibkan orang-orang yang bekerja di fasilitas kesehatan dengan tingkat penularan virus corona yang cukup tinggi agar memakai masker medis.
Termasuk ketika mereka tidak bekerja di fasilitas kesehatan yang merawat pasien corona.
“Itu berarti, ketika seorang dokter sedang beraktivitas di unit perawatan kardiologi atau paliatif, di mana tidak ada pasien COVID-19 yang dirawat, mereka tetap harus memakai masker medis,” jelas Tedros.
Poin lainnya, warga yang umurnya di atas 60 tahun wajib menggunakan masker medis
WHO menyarankan orang-orang yang berkegiatan di daerah dengan kepadatan penduduk di mana jarak fisik sulit dilakukan, seperti transportasi umum, toko, atau supermarket, untuk menggunakan masker.
Bagi mereka yang memiliki penyakit kronis bawaan harus menggunakan masker medis dalam situasi yang sama.
Sebelumnya, WHO hanya mewajibkan orang yang sakit saja yang memakai masker.
Meski begitu, WHO menegaskan bahwa penggunaan masker tidak dapat sepenuhnya menghentikan penularan virus corona. “
Menurut WHO, masker bukan pengganti jarak fisik, kebersihan tangan, dan tindakan kesehatan masyarakat lainnya. (*)












