Ratna Sarumpaet Diancam 10 Tahun Penjara

Bagikan

JAKARTA, Linisiar.ID – Ratna Sarumpaet telah berstatus sebagai tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul kabar bohong yang diciptakannya sendiri soal aksi penganiayaan yang sebenarnya adalah operasi sedot lemak.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari pengenaan Pasal itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 kita junctokan Pasal 45 ancamannya 10 tahun,” kata Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).

Argo menjelaskan, penetapan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Polisi, kata dia, langsung mendalami laporan Ratna Sarumpaet dan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tersangka Ratna Sarumpaet Diancam Penjara 10 Tahun “Yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian setelah itu kita terbitkan setingkat (dari penyelidikan ke tahap penyidikan),” kata dia.

Ratna ditahan oleh Imigrasi bandara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, saat berada di atas pesawat Turkish Airlines menuju Chile. Penahanan itu atas permintaan Polda Metro Jaya.

“Siap jalan (pesawatnya), para awak imgrasi datang meminta saya keluar atas permintaan kepolisian, ” kata Ratna.

Dia mengatakan bahwa pihak Imigrasi mendapat perintah dari atasnya untuk mencagatnya ke luar negeri.

“Dapat perintah dari atasnya bahwa saya tidak bisa meninggalkan Indonesia, ” ujarnya lagi.

Selain itu, kata Ratna, dirinya juga langsung mendapat surat penangkapan dari Polda Metro Jaya yang menyebutkan statusnya sudah menjadi tersangka.

“Ada surat penangkapan dan status saya sekarang tersangka. Ini aneh, karena tadi pagi saya masih pemanggilan, ” ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *