Linisiar.id – Di awal tahun ini, sebuah keputusan penting telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian. Keputusan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan pada tanggal 02 Januari 2020, dan tentu saja ditanda tangani langsung oleh Dr. Syahrul Yasin Limpo, SH., MH., selaku tokoh sentral dalam sektor pertanian dan perkebunan di Indonesia.
Peraturan tersebut memuat uraian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Pupuk bersubsidi yang dicantumkan dalam peraturan tersebut adalah pupuk anorganik dan pupuk organik. Dan dalam alokasi pupuk bersubsidi untuk pupuk anorganik dalam peraturan itu juga dijelaskan tentang pupuk khusus kakao yang diberi nama Pupuk NPK Formula Khusus. Penantian panjang para pekebun kakao di beberapa lokasi yang akan dijadikan sebagai wilayah percontohan pola distribusi dan penggunaan pupuk khusus kakao tersebut di tahun anggaran 2020 terpenuhi.
Beberapa tahun belakangan ini, Cocoa Sustainability Partnership (CSP) telah bekerja bersama dengan para anggotanya untuk mewujudkan sebuah pupuk anorganik yang khusus dirancang dengan beberapa formula tertentu untuk tanaman kakao. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk rekomendasi formula khusus nutrisi pengganti unsur hara tanaman kakao yang dihasilkan melalui pengkajian mendalam dan pola ujicoba penerapan di beberapa lokasi di Indonesia. Rekomendasi tersebut kemudian dipaparkan di depan publik untuk memperoleh masukan secara empiris dan ilmiah. Dan hasil rekomendasi penggunaan pupuk untuk mengembalikan unsur hara di lahan-lahan perkebunan kakao rakyat diajukan ke pemerintah nasional untuk memperoleh dukungan pengadaan dan dimasukkan dalam skema alokasi pupuk bersubsidi.
Gayung pun bersambut. Direktorat Jenderal Prasaran dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia memberikan umpan balik yang baik. Pemerintah nasional akan mengupayakan pengadaan pupuk khusus kakao tersebut melalui PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk memproduksi pupuk secara nasional.
Tidak berhenti pada upaya pengadaan pupuk khusus kakao tersebut. CSP sebagai perkumpulan para pelaku pengembangan sektor kakao berkelanjutan di Indonesia pun melakukan serangkaian advokasi dan diskusi dengan pemerintah nasional untuk memasukkan pupuk khusus kakao tersebut dalam skema alokasi pupuk bersubsidi. Dan inisiatif tersebut pun disambut baik oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Mengingat jumlah alokasi pupuk bersubsidi tersebut masih terbatas untuk pupuk khusus kakao, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menganjurkan untuk memilih beberapa wilayah tertentu untuk program ujicoba distribusi dan penggunaan pupuk khusus kakao. Dasar pemilihan lokasi penerapan tersebut adalah dengan mengacu pada wilayah-wilayah sentra pengembangan kakao yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan mempertimbangkan wilayah di mana anggota CSP selama ini bekerja. Dengan membangun koordinasi yang solid antara anggota-anggota CSP dan beberapa pemerintah daerah, maka ditetapkan bahwa untuk wilayah ujicoba distribusi dan penerapan pupuk khusus kakao bersubsidi akan dilaksanakan di empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur), dan dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah (Kabupaten Poso, dan Kabupaten Parigi Moutong).
Selanjutnya, proses pengumpulan data calon penerima alokasi pupuk khusus kakao bersubsidi mulai dilakukan. Dari masing-masing kelompok tani dalam wilayah tersebut, mengajukan rencana luas tanam yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan diserahkan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dan dari data tersebut, alokasi pupuk bersubsidi dirinci menurut jenis, jumlah, provinsi, dan sebaran bulanan. Dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia tersebut, alokasi pupuk NPK formula khusus untuk kakao untuk enam kabupaten dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp. 3.000,- per kilogram. Sehingga dengan harga dasar produksi sebesar Rp. 7.909,67,-, pemerintah mengolaksikan sekitar Rp. 83.464.390.000,- untu 17.000 ton.
Keberhasilan Cocoa Sustainability Partnership dalam upaya pengadaan alokasi pupuk bersubsidi untuk pupuk NPK formula khusus kakao tersebut tentu saja tidak bisa dipisahkan dari dukungan dan kolaborasi anggotanya di seluruh wilayah Indonesia. Dukungan operasional dari Rainforest Alliance, Yayasan Inisiatif Dagang Hijau, dan Rikolto Indonesia memampukan keberhasilan pelaksanaan inisiatif tersebut. Tidak hanya dalam bentuk dukungan operasional, anggota-anggota CSP juga mengalokasikan sumber dayanya masing-masing sehingga kolaborasi yang solid bisa dibangun dalam proses penyusunan e-RDKK di tingkat kelompok tani di wilayah perdesaan. Ini juga memberikan bukti bahwa anggota-anggota CSP di tingkat penerapan juga membangun koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing dalam mengupayakan peningkatan produksi kakao nasional untuk tahun-tahun mendatang.
Senada dengan Program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor yang dicanangkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, CSP juga mengupayakan penyelarasan program dan inisiatif pengembangan sektor kakao berkelanjutan di Indonesia untuk menunjang program pemerintah tersebut. Di November 2019 silam, bersama beberapa perwakilan anggotanya, kemitraan kakao berkelanjutan di Indonesia ini menghadiri undangan Menteri Pertanian Republik Indonesia untuk memaparkan kondisi dan prospek pengembangan dan peningkatan produktivitas kakao nasional di masa mendatang. Dari hasil diskusi terbatas, disepakati bahwa ada tiga pilar utama yang harus dibangun bersama untuk mencapai tujuan besar tersebut. Pertama adalah pembangunan logistik benih bersertifikat di wilayah-wilayah pengembangan sektor kakao untuk memenuhi ketersediaan akses pekebun terhadap sumber benih dan bahan tanam kakao yang berkualitas. Upaya ini juga menjadi pelajaran penting bagi anggota-anggota CSP selama ini bahwa mendekatkan kebun sumber benih dan bahan tanam kakao yang berkualitas menjadi sangat vital dalam peningkatan produktivitas kakao di Indonesia.
Hal kedua adalah dengan penyediaan pupuk NPK formula khusus yang dialokasikan untuk tanaman kakao, mengingat selama ini bahwa para pekebun kakao rakyat hanya mampu mengakses pupuk dengan pola penerapan yang terbatas, dan pupuk khusus untuk kakao masih sangat terbatas dan tidak terjangkau di lapangan. Dan terakhir adalah dukungan pembiayaan bagi para pekebun kakao rakyat dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pertanian dan perkebunan.
Ketiga pilar tersebut tentu saja akan didukung dengan proses pendampingan berkelanjutan di lapangan. Mengingat bahwa para pekebun kakao rakyat di wilayah-wilayah pengembangan kakao berkelanjutan di Indonesia harus tetap didampingi untuk menjamin bahwa upaya mereka dalam peningkatan produktivitas kakao secara nasional bisa diwujudkan. Dan dalam upaya tersebut, Cocoa Sustainability Partnership bersama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah cetak biru Kurikulum Nasional dan Modul Pelatihan Budi Daya Berkelanjutan dan Pasca Panen Kakao. Dokumen nasional tersebut adalah acuan utama dalam upaya pendampingan dan pelatihan bagi pekebun kakao rakyat.
Beberapa keberhasilan Cocoa Sustainability Partnership dan anggotanya dalam peningkatan produktivitas kakao ini tentu saja masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Koordinasi dan dukungan penuh untuk penerapan di tahun 2020 ini adalah upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun kakao rakyat di Indonesia. Kemitraan nasional ini akan tetap membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dan sektor swasta akan mampu menjangkau semua sentra pengembangan kakao berkelanjutan di seluruh Indonesia. Dan kabar baik di awal tahun ini akan menjadi semangat penggerak yang positif untuk pengembangan dan penjangkauan yang lebih luas di tahun-tahun berikutnya.
“Keberhasilan distribusi dan penerapan alokasi pupuk subsidi untuk kakao tersebut, sangatlah diharapkan dukungan yang lebih besar dari semua pihak di tahun 2020, sehingga di tahun-tahun selanjutnya wilayah penjangkauannya bisa lebih besar hingga mencapai semua wilayah sentra pengembangan sektor kakao berkelanjutan yang tersebar dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua,” ujar Wahyu Wibowo, Direktur Eksekutif Cocoa Sustainability Partnership.












