Metro  

PPID Sulsel Perbarui Daftar Informasi Dikecualikan 2026 Lewat Uji Konsekuensi

Uji konsekuensi pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan 2026 oleh PPID Sulsel di Command Centre Kantor Gubernur Sulsel.
Uji konsekuensi pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan 2026 oleh PPID Sulsel di Command Centre Kantor Gubernur Sulsel.
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Upaya memperkuat transparansi informasi kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui pemutakhiran klasifikasi informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara jelas, sekaligus menjaga data yang memang harus dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar uji konsekuensi untuk pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) serta Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan informasi yang dapat diakses masyarakat maupun yang perlu dibatasi telah diklasifikasikan secara tepat.

Uji konsekuensi tersebut berlangsung di Gedung Command Centre Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti Tim Penguji, PPID Utama, serta seluruh PPID Pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Arafah berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Saya harap melalui rapat ini kita dapat menyusun klasifikasi informasi secara tepat dan terukur,” kata Arafah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan, Salim Basmin, menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan untuk menilai dampak sebuah informasi jika disampaikan kepada publik.

“Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana,” jelasnya.

Dalam rapat uji konsekuensi Daftar Informasi Publik tahun ini, terdapat 20 OPD atau PPID Pelaksana yang mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Salim Basmin menambahkan, hasil pembahasan tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Informasi yang Dikecualikan tahun 2026. Daftar tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan batasan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.

Secara keseluruhan, uji konsekuensi tahun ini membahas 55 jenis informasi. Dari jumlah tersebut, sepuluh merupakan usulan baru pada tahun 2026 yang diajukan oleh 20 OPD.

Penilaian terhadap usulan tersebut dilakukan oleh PPID Sulsel bersama Tim Uji Konsekuensi yang terdiri dari Bappelitbangda, BKAD, BKD, Biro Hukum, serta Biro Barang dan Jasa lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *