MAKASSAR, Linisiar.id— Melalui surat edaran dengan nomor: 443.2/2181/DISDIK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), memperpanjang masa belajar dari rumah, untuk para pelajar negeri dan swasta di Sulsel.
Surat edaran tersebut, berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia (RI) nomor 13.A tahun 2020, dan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, nomor 4 tahun 2020.
Dalam surat yang diteken oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, pada Senin (30/3/2020) itu, ada lima poin penting yang disampaikan.
Berikut diantaranya:
- Perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah termasuk di dalamnya asrama, bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020;
- Seluruh Guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Mentri pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020;
- Menyikapi surat edaran Mentri pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tersebut, utamanya poin (2) dan (3), yakni proses belajar dari rumah dan ujian sekolah untuk kelulusan;
- Mulai belajar di sekolah akan disampaikan pemberitahuan kemudian;
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak do’a agar dapat terhindar dari wabah COVID-19 serta tetap tinggal di rumah.
Reporter: Efrat Syafaat Siregar
Editor: Rizal P












