MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,13 triliun sejauh ini. Capaian tersebut setara dengan raihan 47,85 persen dari target Rp2,38 triliun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, realisasi PAD Kota Makassar berasal dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Secara rinci, realisasi pajak daerah Rp1 triliun dari target Rp1,88 triliun atau 53,38 persen, retribusi daerah Rp34,97 miliar dari target Rp257,54 miliar atau 13,58 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp18 miliar dari target Rp88,27 miliar atau 20,4 persen dan lain-lain PAD yang sah Rp81,75 miliar dari target Rp153,06 miliar atau 53,41 miliar.
Kepala Bappeda Makassar, Zulkifly mengatakan, Pemkot Makassar terus berupaya menggenjot penerimaan PAD pada tahun ini. Pemkot Makassar menargetkan realisasi PAD bisa mencapai 70-80 persen pada tahun ini. “Kita target capaian PAD tahun ini bisa di angka 70-80 persen,” singkat Zukifly, Selasa (8/10/2024).
Salah satu penyumbang PAD Kota Makassar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sejauh ini, Pemkot Makassar meraup penerimaan PBB berkisar 89,7 persen hingga jatuh tempo pembayaran per 30 September 2024.
“Hingga jatuh tempo per 30 September, realisasi PBB mencapai sekitar 89,7 persen. Nilainya sekitar Rp237 miliar dari target pendapatan Rp265 miliar pada anggaran perubahan ini,” kata Indirwan, Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, beberapa waktu lalu.
Indirwan menjelaskan, raihan pendapatan PBB pada tahun ini kembali menunjukkan tren positif dibanding 2023 lalu. Dimana, penerimaan PBB 2024 meningkat sekitar Rp19,5 miliar dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Selain itu, Bapenda juga segera melakukan penagihan piutang bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar PBB. Penagihan tersebut dilakukan dengan melayangkan surat teguran bagi wajib pajak yang menunggak.
“Pengaihan piutang dilakukan secara persuasif. Wajib pajak yang menunggak akan diberikan surat teguran dengan harapan ada respon positif dari wajib pajak,” katanya. (*)