MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian ATR/BPN Kota Makassar sepakat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bangunan dan pertanahan melalui pembukaan loket layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).
Kesepakatan ini lahir setelah pertemuan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur, Rabu (9/4).
Layanan yang akan tersedia mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – menggantikan IMB, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak, pendaftaran surat keputusan, hingga perubahan status HGB/HPL menjadi Hak Milik untuk rumah, toko, dan lainnya.
Munafri menyebut, kehadiran BPN di MPP akan memangkas jalur birokrasi dan mempercepat proses perizinan.
“Kami ingin sistem perizinan, khususnya PBG, bisa diproses lebih cepat. Ini akan sangat membantu masyarakat,” katanya, baru-baru ini.
Ia juga menegaskan perlunya sinergi antara Pemkot dan BPN untuk menyamakan persepsi demi percepatan layanan.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Makassar, Muh Syukur, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh langkah Pemkot.
Menurutnya, pembukaan loket layanan BPN di MPP adalah langkah tepat menjawab kebutuhan masyarakat yang mendesak.
“Kami siap berkolaborasi. Bahkan kami akan pertimbangkan penambahan personel khusus dan membuka layanan online agar izin bisa diselesaikan dalam hitungan jam,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penggantian IMB menjadi PBG mengacu pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. (*)











