ARINI NUR ANNISA
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Linisiar.id – Faktor pendobrak perubahan kaum wanita Indonesia, yakni pengaruh perubahan paradigma masyarakat dunia akibat dari pergerakan kaum feminis yang memperjuangkan hak kaum wanita di berbagai negara.
Keberhasilan gerakan kaum feminis yang muncul dari Eropa yang dipelopori Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet pada tahun 1785 di selatan Belanda. Pada awal abad 19 dan 20 keberhasilan gerakan feminisme mulai diterima oleh masyarakat luas dengan gerakan Universal Sisterhood. Impilkasi bagi Indonesia dengan diakuinya perlindungan non-diskriminasi gender.
Tantangan pada kepemimpinan wanita ialah adanya pesimistis bahwa kaum wanita memiliki kondisi yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan dengan kaum pemimpin laki-laki terkait tingkat pendidikan yang tidak memadai. Selain itu, lemahnya kepercayaan yang diberikan kepada kaum wanita akan kreativitas serta karya yang mampu menopang pembangunan dalam suatu negara.
Peranan ganda wanita dalam kehidupannya memiliki beban tugas yang lebih berat jika dibandingkan dengan kaum laki-laki. Kemampuan wanita dalam menyeimbangkan profesionalitas kerja dan personal pribadi. Wanita masa kini selain memiliki tanggung jawab selaku ibu rumah tangga juga aktivitas di luar rumah sebagai wanita karier. Kedua peran ini sama pentingnya ketika diperhadapkan pada satu pilihan. Jika kedua peran ini tidak berjalan seimbang justru menimbulkan resiko hidup dan berdampak pada penurunan produktikvitas kerja.
Keistimewaan kepemimpinan wanita dilihat dari kemampuan branding yang kharismatik, memiliki kepekaan yang tinggi dalam menangani setiap persoalan. Kemampuan wanita dalam membangun networking juga menjadi penopang keberhasilan dari suatu organisasi kekuasaan di bawah pimpinannya. Kesuksesan wanita dapat terlihat dari sifat kepeimimpinan berupa ketegasan, kecermatan, dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan yang tepat.
Menelaah dari konsep dari pandangan hukum Islam, kepemimpinan wanita dalam multiagama dapat menjadi pengembangan konsep fiqih Islam. Kontribusi pemimpin wanita dalam memenuhi kepentingan dan dinamisasi kebutuhan manusia yang pluralistik sejalan dengan tujuan hukum Islam yakni mewujudkan kemaslahatan umat.
Rekomendasi dari transformatif kepemimpinan perempuan ialah affirmative action baik dari leadership, pelatihan manajemen resiko, komunikasi massa, serta pelatihan achievement motivation training yakni pengembangan kepribadian yang berbasis pemahaman pluralitas.
Menyikapi kondisi pluralitas dan mayoritas pengambilan keputusan berupa kebijakan harus didasarkan pada kemampuan dan kepekaan dalam menjaga toleransi. Dalam praktiknya secara institusional di berbagai institusi mulai dari tingkat pusat hingga daerah perlu mengutamakan peran wanita secara berimbang.
Kesempatan wanita menjadi generasi pemimpin membawa dampak yang mengarah lebih baik pada kesetaraan gender yang ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Kesempatan yang sama dimiliki untuk berkontribusi dalam setiap aktivitas pemerintahan maupun negara. Dengan demikian wanita memiliki akses yang sama dalam mencapai sebuah peran kepemimpinan. Kini kaum wanita mampu memberikan suara dalam berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan negara yang lebih baik. Transformatif kepemimpinan wanita menjadi keniscayaan dalam menghargai pluralitas.
(Tulisan ini adalah merupakan catatan saat mengikuti training kepemimpinan perempuan berbasis multi keyakinan). (*)












