MAKASSAR, LINISIAR.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Perpanjangan Kerja Sama di Bidang Penilaian Dalam Rangka Fungsi Resolusi Bank, dan Penyelesaian Permasalahan Perusahaan Asuransi.
“Ini menjadi bukti nyata dan komitmen kuat LPS untuk bekerja sama dan berkoordinasi antara lain terkait penilaian terhadap aset bank dan perusahaan asuransi jika penjaminan asuransi sudah efektif,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, di Makassar, Rabu (18/9/2024).
Nantinya, ruang lingkup kerja sama antara LPS dan MAPPI akan mencakup mengenai pertukaran data dan informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian.
Kemudian, pemberian nasihat atau konsultasi antara lain mengenai penelitian dalam rangka penerimaan aset, pemberian keringanan utang, dan perhitungan harga dasar dalam rangka pencairan aset.
Kemudian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian, fungsi resolusi bank dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi.
“Proses resolusi memang memerlukan supporting dari Penilai Publik, dalam hal ini jika LPS melaksanakan due diligence atau audit yang dilakukan dengan meninjau semua catatan keuangan dari bank yang bermasalah. Selain itu, dalam hal likuidasi bank, LPS juga memerlukan bantuan untuk menilai aset-aset dari bank yang dilikuidasi,” tambahnya.
Adapun, LPS telah bekerja sama dengan MAPPI sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pertama pada tahun 2019.
Ke depan kerja sama antara LPS dan MAPPI akan semakin kuat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, termasuk untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selanjutnya, LPS bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) juga menggelar pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani tantangan pengelolaan aset bermasalah, utamanya dalam konteks bank yang proses likuidasi oleh LPS.
“Kami percaya bahwa pelatihan ini tidak hanya akan menjadi kesempatan bagi kita untuk mengasah keterampialn teknis, tetapi juga untuk memperkokoh kolaborasi strategi yang sangat kita butuhkan demi mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang lebih baik,” jelas Didik.
Kerja sama antara LPS dengan BPKP, KAP dan MAPPI dalam pelatihan tersebut merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga.
Melalui forum ini pula, LPS tidak hanya berbagi pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga berupaya memperkuat pemahaman bersama dalam pengelolaan aset bermasalah.
Dengan demikian LPS berharap, sinergi yang terjalin akan semakin kuat kedepannya serta menghadirkan solusi yang lebih efektif dan inovatif dalam menangani aset eks bank dalam likuidasi. (*)