Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Diancam 4 Tahun Penjara

Bagikan

SURABAYA, Linisiar.ID – Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Penetapan Dhani sebagai tersangka juga bertepatan dengan pemanggilan Dhani untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Dhani mangkir dengan alasan minta ditunda.

“Bahwa yang bersangkutan tidak ada alasannya, ingin menunda. Jadi yang bersangkutan tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya,” ujar Barung.

Barung mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan kepada Ahmad Dhani. Rencananya hal ini akan dilakukan minggu depan.

“Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi. Hari ini kita layangkan lagi panggilan untuk kita jadwalkan minggu depan. Nanti akan ditetapkan penyidik hari apa. Jika tak datang lagi, yang bersangkutan akan kami jemput paksa,” tambah Barung.

Barung menjelaskan hingga saat ini memang belum ada pencekalan kepada Ahmad Dhani, karena untuk pemanggilan pertama sebagai tersangka, Ahmad Dhani melalui pengacaranya meminta untuk ditunda.

“Sampai sejauh ini belum ada pencekalan, karena yang bersangkutan secara proaktif memang minta ditunda,” lanjut Barung.

Dhani sendiri menyebut polisi telah melakukan kriminalisasi kepadanya. Polisi tidak mengindahkan pernyataan Dhani itu.

“Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi.

Arisandi menambahkan setiap orang bisa melihat postingan Ahmad Dhani dalam facebooknya saat di Hotel Majapahit. Dia menyebut jika Ahmad Dhani tidak melakukan pencemaran nama baik, tak mungkin ada orang yang melapokan.

“Yang begini orang bisa melihat apa yang diperbuat Ahmad Dhani pada saat di Hotel Majapahit, kan gitu. Kalau tidak ada keterangan itu orang kan tidak mungkin melaporkan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Arisandi mengatakan pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. “Ahmad Dhani dilaporkan oleh satu orang di Polda, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Arisandi.

Dalam kasus ini Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Dalam pasal ini, tersangka terancam hukuman selama empat tahun penjara. Ketentuan ini merupakan revisi dari UU ITE tahun 2008 menjadi tahun 2016 dari enam tahun penjara menjadi hanya empat tahun.

“Untuk kasusnya Ahmad Dhani pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka,” tandas Arisandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *