Hukum  

Hinca Panjaitan Saksi Sidang Korupsi Bupati Membramo Tengah Nonaktif

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Politisi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, hadir sebagai salah satu saksi, dalam sidang kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Membramo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 13 Oktober 2023. Hinca menerima aliran dana dari sang bupati.

Di Ruang Sidang Haripin A Tumpa PN Makassar, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu hanya diberi satu pertanyaan dan pendalam dari jaksa, hakim dan kuasa hukum terdakwa. Padahal, sebelumnya, Hinca mengaku tidak bisa hadir lantaran sedang menggelar reses.

Hinca pun mengaku, kedatangannya memberi kesaksian sesuai undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menghormati sidang yang berlangsung, setelah pada sidang sebelumnya, yang dipimpin Jahoras Siringoringo, dia diwajibkan hadir.

“Sebagai warga negara, saya hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan dan singkat saja, saya hanya diminta menjawab satu pertanyan, ketika terdakwa memberikan uang kedukaan ketika ibu saya meninggal, di Kisaran, Asahan, Sumater Utara,” aku Hinca.

Menurutnya, kejadiannya sekitra 17 Februari 2020, ternyata ada teransfer dana ke rekeningnya sebesar Rp50 juta, yang baru diketahuinya setelah tiiga tahun kemudian. “Tentu saya menghormati orang yang datang berduka, dan saya katakan terima kasih untuk kedatangannya. Lalu setelah itu ada transfer uang. Saya jekaskan, jika itu ada yag salah, tentu saya kembalikan,” lanjut Hinca.

“Jadi itu saja keterangannya. Sebagai warga negara, saya hadir, jauh sekali, karena Pak Ricky saat itu datang dari Papua melihat ibu saya meninggal kemudian. Setelah itu, hari ini saya jauh sekali datang dari tempat reses saya. Tapi inilah penghormatan saya ke persidangan yang mulia ini. semoga majelis hakim bisa mengambil keputusan yang tepat untuk kasus ini,” sambungnya.

Selain Hinca, hadir tiga orang lainnya sebagai saksi, yaitu Staf Benndahara DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa, dan Simon Pampang, salah satu kontraktor yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari Reyhan Khalifa. Uang tersebut disita 23 Mei lalu, yang berasal dari Ricky Ham Pagawak.

RIcky sendiri, sebelum menjalani sidang, dia tertangkap KPK setelah sempat buron tujuh bulan. Tiga orang penyuapnya yang merupakan pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding sudah divonis masing masing 2 tahun penjara pada Februari 2023 lalu. (*)

```