Linisiar.id – Polisi menetapkan artis Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Polisi akhirnya menahan Jefri.
“(Status) tentu tersangka,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Jl Wijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram saat menggeledah apartemen Jefri di daerah Kemang. Kasus ini bermula saat Jefri ditangkap karena membeli kertas pembungkus tembakau atau dikenal sebagai ‘papir’ di sebuah minimarket di daerah Santa.
Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Selain Jefri, polisi menangkap satu orang lainnya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Jefri.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pihak yang menjual ganja kepada Jefri.
“Ini sekarang lagi dikembangkan akan ditangkap atasnya dia,” tutur Indra.
Setelah penetapan status tersangka, polisi memutuskan menahan Jefri. “Ya, ditahanlah,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di lokasi yang sama.
Jefri ditangkap pada Senin (22/7) lalu. Polisi membantah telah mengincar lama Jefri. Penangkapan dilakukan anggota yang sedang melakukan patroli pencegahan peredaran narkoba.
Diberitakan Jefri ditangkap pada Senin (22/7) lalu. Penangkapan bermula saat Jefri kedapatan membeli kertas pembungkus tembakau di sebuah minimarket di daerah Santa, Jaksel.
Saat ditanya polisi, Jefri tak bisa menjelaskan tujuannya membeli papir. Polisi lalu menginterogasi dan menggeledah kediaman Jefri.
“Kemudian sama anggota disapa ‘beli apa?’ lalu dia gugup. Kemudian anggota menginterogasi yang bersangkutan, sehingga digeledah di rumahnya dan ditemukan ganja itu,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di lokasi yang sama.













