BKD Sulsel: Surat BKN Tidak Serta Merta Menganulir SK Pensiun Mantan Sekprov

Mantan Sekrprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul, menilai, surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak serta merta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel, tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi mantan sekretaris provinsi (Sekprov) Abdul Hayat.

Ia menjelaskan, BKN telah menerbitkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 perihal Pembatalan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si. NIP. 196504051990101002 tertanggal 2 Mei 2023.

Namun hal itu tidak membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun tertanggal 28 April 2023.

“Tidak membatalkan, mengingat SK Gubernur merupakan produk hukum daerah. Tentu ada aturan terkait proses dalam pembatalannya,” papar Bustanul di Makassar, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN tersebut, yang menjadi dasar pembatalan pertimbangan teknis dimaksud, yakni bahwa terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka usul pensiun terhadap PNS tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diproses sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, alasan dalam surat pembatalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwa “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.

Sehingga, lanjutnya lagi, adanya gugatan atau perkara yang sedang berproses dalam peradilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dan tidak menghalangi proses pemberhentian PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, mengingat Kepres RI Nomor : 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 yang menjadi objek gugatan masih dinyatakan sah dan tetap berlaku.

“Pengadilan Tata Usaha Negara dalam amar putusan perkara Nomor : 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023, menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dan terhadap putusan hakim telah diajukan banding. Dengan demikian Kepres yang menjadi objek sengketa masih dinyatakan sah dan tetap berlaku dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 67 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986,” tegas Bustanul.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui BKD telah mengajukan usul pensiun Abdul Hayat pada tanggal 27 April 2023 dan telah diverifikasi dan disetujui oleh BKN dengan diterbitkannya Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PD-27300000008 tanggal 28 April 2023 tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. Abdul Hayat, M.Si.

Hal itu juga telah ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Gubernur Sulsel No. 882/09/2023 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Tanggal 28 April 2023 yang pemberlakuannya terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023 dan telah diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 29 April 2023.

Terkait adanya surat BKN perihal pembatalan pertimbangan teknis yang dianggap dapat menjadi dasar pembatalan SK Pensiun, menurut Bustanul, minimal ada tiga hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, bahwa sesuai aturan perundang-undangan, Keppres pemberhentian dalam JPT Madya dan Keputusan Gubernur tentang pengangkatan dalam jabatan pelaksana, sampai saat ini masih dinyatakan sah dan tetap berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses administrasi kepegawaiannya.

Kedua, alasan BKN untuk membatalkan pertimbangan teknis yakni karena adanya gugatan banding dan proses peradilan, sementara penetapan pertimbangan teknis yang dikeluarkan tertanggal 28 April 2023 sudah dalam status proses peradilan dan telah dinyatakan banding tertanggal 27 April 2023, sehingga alasan dimaksud tidak dapat dijadikan dasar.

Ketiga, Keputusan Gubernur Sulsel tentang pemberian pensiun Abdul Hayat telah berlaku terhitung mulai tanggal 1 Mei 2023, sementara surat BKN terkait pembatalan pertimbangan teknis baru dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2023.

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Sulsel Herwin Firmansyah hanya berkomentar singkat bahwa walaupun Pertek dibatalkan oleh BKN, namun Keputusan Gubernur Sulsel, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan keputusan dimaksud. (*)

```