JAKARTA, LINISIAR.ID – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 untuk mempercepat penyelesaian Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program yang diumumkan pada 22 April 2026 ini ditujukan agar seluruh guru yang memenuhi kriteria namun belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara menyeluruh serta memperoleh kesempatan mengikuti PPG.
Hasil verifikasi data nasional menunjukkan masih adanya sejumlah guru aktif yang menjadi sasaran PPG tetapi belum mengikuti tahapan pendaftaran seleksi administrasi hingga tahun 2025.
Guru yang telah memenuhi syarat dan belum mengikuti PPG, baik di sekolah negeri maupun swasta, diminta segera melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui Aplikasi SIMPKB atau Info GTK sebelum batas waktu 30 April 2026.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa program penjaringan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme serta kualitas guru di Indonesia.
“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan kita. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita memasuki fase baru, di mana PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum mereka memasuki profesi. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ke depan, setiap guru yang hadir di ruang kelas telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 menyasar guru dengan kualifikasi akademik S1/D4, berstatus aktif mengajar pada tahun 2023/2024, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang termasuk dalam sasaran diminta mengakses laman info GTK dan SIMPKB PPG untuk melihat notifikasi melalui akun masing-masing.
Selanjutnya, guru wajib melakukan pemutakhiran serta verifikasi-validasi data ijazah melalui laman info GTK.
Guru juga harus melakukan konfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG sesuai dengan pilihan yang tersedia.
Pilihan konfirmasi meliputi berminat mengikuti PPG, tidak berminat mengikuti PPG, sedang mengikuti PPG, dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang menyatakan berminat, pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB dan hasilnya akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.
Peran dinas pendidikan dinilai penting dalam mendukung keikutsertaan calon peserta, khususnya dalam melakukan verifikasi lanjutan terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat.
Guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan akan otomatis tidak termasuk dalam sasaran program.
Adapun linimasa program meliputi rilis penjaringan pada 1 April 2026.
Periode konfirmasi keikutsertaan oleh guru berlangsung pada 1–30 April 2026.
Pendaftaran PPG dijadwalkan pada 1 April–30 Mei 2026.
Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan dilaksanakan pada 1–30 Mei 2026.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 4 Juni 2026.
Pemanggilan peserta dijadwalkan pada 15 Juni 2026.
Pelaksanaan PPG Tahap 2 direncanakan pada 22 Juni 2026.
Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi PPG.
Kemendikdasmen mengimbau dinas pendidikan di seluruh daerah untuk aktif menyosialisasikan program ini kepada para guru.
Diharapkan seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti PPG sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional,” pungkas Nunuk Suryani.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PPG maupun layanan konsultasi daring dan pusat bantuan yang tersedia pada jam kerja.
Layanan Konsultasi Daring: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/jadwal-konsultasi-daring, Layanan Pusat Bantuan/Helpdesk: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/hubungi-kami, Instagram: @ppgkemendikdasmen












