MAKASSAR, LINISIAR.ID — Komisi B DPRD Kota Makassar mengusulkan pembaruan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan sektor usaha yang belum sepenuhnya terpantau.
Anggota Komisi B, Zulhajar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan rumah makan sejak Ramadan lalu. Tujuannya adalah memastikan bahwa pajak yang dipungut dari pelaku usaha benar-benar masuk ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Banyak laporan dari masyarakat dan organisasi kepemudaan yang meminta kami memastikan pajak dari usaha kuliner itu tidak bocor. Target PAD Pemkot masih jauh dari ideal,” ujar Zulhajar.
Komisi B juga memanggil Bapenda untuk berkoordinasi dengan pengelola usaha terkait perizinan. Ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti penjualan minuman beralkohol di luar jam operasional dan kegiatan live musik tanpa izin lengkap.
Selain sektor kuliner, Zulhajar menyoroti rendahnya pendapatan dari sektor parkir. Ia menyebut bahwa dari Rp21 miliar pendapatan PD Parkir, hanya Rp3 miliar yang masuk ke PAD, sementara sisanya habis untuk biaya manajemen.
“Kami hitung potensi parkir bisa capai Rp365 miliar per tahun, tapi realisasinya jauh di bawah. Ini harus dibenahi,” tegasnya.
Komisi B mendorong pembaruan Perda, termasuk sistem parkir berbasis QRIS, untuk meminimalisir kebocoran dan memastikan transparansi. Mereka juga mendukung penuh kepemimpinan Adi Rasyid Ali sebagai Plt Dirut PD Parkir untuk memperbaiki tata kelola.












