MAKASSAR, LINISIAR.ID — Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota untuk segera memperbaiki dan menata ulang data pegawai honorer, menyusul aspirasi dari Aliansi Honorer R2/R3 yang mempertanyakan kejelasan status kepegawaian mereka.
Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa meski status tenaga kontrak honorer berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemkot tetap memiliki tanggung jawab dalam penyiapan data yang akurat.
“Jangan sampai keputusan dari pusat sudah ada, tapi data dari pemerintah kota masih berantakan,” tegas Tri.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pendataan sertifikasi PPPK, termasuk munculnya data siluman dan kasus oknum yang diduga membayar sejumlah uang untuk mendapatkan SK sukarela sebagai syarat mendaftar PPPK.
Komisi A telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data tenaga PPPK dan Laskar Pelangi di lingkup SKPD, namun hingga kini belum menerima data resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tri menyebut pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil BKD dan aliansi honorer guna memperjelas status dan mekanisme seleksi.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan integritas sistem kepegawaian,” tutupnya.












