MAROS, Linisiar.id – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Wawan Mattaliu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.
Sosialisasi ini diadakan di Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Kamis (14/8/2019).
Adapun pada sosialisasi ini menghadirkan Wakil Rektor I Universitas Muslim Maros, Nurjaya, Sekretaris KNPI Maros, Rizal Pauzi, dan dipandu oleh tokoh pemuda Moncongloe, Hasanuddin. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan pemuda se-Kecamatan Moncongloe.
Nurjaya, memaparkan bahwa Perda ini memberi kesempatan yang luas kepada pemuda untuk mengembangkan dan membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif,mandiri dan berdaya saing.
Hal ini untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah untuk itu maka dibutuhkan pembangunan potensi kepemudaan secara terencana, sistimatis, terpadu, berkesinambungan dan berkelanjutan.
“Pemuda adalah aset daerah bahkan bangsa, jika mampu dimaksimalkan segala potensi yang dimilikinya. Olehnya itu peran seluruh komponen sangat penting terutama pemerintah pada semua level tingkatan. Lahirnya Perda ini mempertegas kepada kita semua bahwa pemerintah secara serius memberikan perhatian terhadap pembangunan kepemudaan. Bonus demografi di Indonesia antara tahun 2025-2035 bisa menjadi kekuatan namun juga bisa menjadi ancaman jika tidak dikelolah dengan baik,” jelas kandidat doktor Universitas Hasanuddin ini.
Sementara itu, Rizal Pauzi mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Maros ini patut untuk diapresiasi. Namun dalam pengembangan SDM masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya desain besar pembangunan kepemudaan di Kabupaten Maros.
“Pembangunan kepemudaan itu tak boleh dikesampingkan. Karena selain jumlah yang besar, juga merupakan pelanjut kepemimpinan masa depan. Jadi pemuda perlu dikembangkan, serta perlu diberdayakan dalam semua aspek. Perda Nomor 3 Tahun 2018 ini bisa jadi acuan,” kata aktivis Muhammadiyah ini.
Sementara itu, Wawan Mattaliu menegaskan bahwa bonus demografi harus dioptimalkan oleh semua daerah. Itulah yang melatar belakangi Perda ini di rumuskan oleh pemerintah provinsi bersama DPRD Sulsel. Perda ini menjadi landasan kebijakan kepemudaan di Sulsel.
“Dalam setiap proses, kita harus mengutamakan regenerasi. Mungkin hari ini saya bisa menjadi anggota DPRD Sulsel, ke depan ada pemuda dari Moncongloe ini yang bisa menggatikan posisi saya di DPRD Sulsel atau bahkan DPR RI. Intinya pemuda harus diberi ruang untuk berproses,” kata pemilik tagline Maros Juara ini.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel ini juga memohon maaf bila ada kesalahan dan kelemahan selama menjadi wakil rakyat selama 10 tahun ini.












