Hukum  

9 Penghuni Rutan Kelas I Makassar Peroleh Remisi Natal 2023

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID – Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan sebanyak 1.965 orang, padahal kapasitas lapas hanya 1.000 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 374 narapidana dan 1.587 tahanan, serta empat bayi bawaan. Tahanan didominasi laki-laki sebanyak 1.808, sisanya 153 perempuan.

Dari jumlah tersebut, hanya sembilan narapidana (Napi) Rutan Kelas I Makassar, yang menerima remisi khusus Hari Natal 2023. Terdiri atas tiga orang mendapat remisi khusus 15 hari dan enam orang mendapat remisi khusus satu bulan.

Upacara penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2023, berlangsung di ruang kunjungan Rutan Kelas I Makassar, dan dihadiri jajaran struktural dan warga binaan yang beragama nasrani, Senin (25/12).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis, oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto, secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas I Makassar.

Menurut Rahnianto, pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

“Tujuan remisi ini adalah untuk pemenuhan hak oleh negara kepada para napi, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan, dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental, serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” jelas Rahnianto.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusuma menambahkan, napi tidak asal menerima remisi, karena ada syarat dan ketentuannya. Mereka berhak mendapat remisi jika berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah mengikuti program pembinaan yang telah dilakukan Rutan atau pun Lapas.

“Kali ini tidak ada napi narkotika, kejahatan terhadap kemanan negara (Makar) dan korupsi yang ada di lapas mendapatkan remisi. Karna itu memang ada aturannya sendiri. Di Rutan Makassar, tahanan terbanyak itu untuk kasus narkotika sebayak 1.397 orang, lalu 542 pidana umum, 13 orang pelaku makar dan 11 orang koruptor,” tambah Jayadikusuma. (**)

```