PALOPO, Linisiar.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Kota Palopo Tahun 2021 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo.
Hal itu setelah Walikota Palopo Drs. HM Judas Amir, MH bersama Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes menandatangani keputusan bersama DPRD Kota Palopo Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo.
Penandatanganan keputusan bersama itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (30/11/2020).
Rapat paripurna ke-13 masa sidang pertama tahun 2020/2021 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp., M.Kes didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, SH dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Irvan Majid, ST.
Dalam sambutannya walikota menyampaikan, “Kita semua telah melaksanakan tugas dengan baik. Mengenai hal yang masih ingin diperbaiki kedepan, kita dapat menempatkan dimana sebaiknya melakukan hal terbaik itu.”
“Mari kita berfikir bersama bagaimana menjadikan Kota Palopo kedepan menjadi lebih baik. Seperti apa pembangunan kedepan untuk mempertahankan Kota Palopo dapat lebih maju dari sebelumnya,” tambahnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs.Firmanza DP, SH, MSi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Inspektur Kota Palopo Asir Mangopo, Kepala BPKAD Samil Ilyas, anggota DPRD Kota Palopo, dan undangan lainnya. (*)












