Daerah  

Rapat Paripurna DPRD, Pjs Bupati Lutim Beri Penjelasan 5 Ranperda

Bagikan

LUTIM, Linisiar.id – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur (Lutim), Jayadi Nas memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Lutim terkait 5 Ranperda tahap I dan II pada sidang paripurna DPRD, Senin (26/10/2020).

Sidang paripurna dengan agenda jawaban Pjs Bupati Lutim ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lutim, H. Usman Sadik.

Kelima ranperda itu yakni ranperda rencana induk kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Sulselbar, ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Terkait perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Jayadi mengatakan, kenaikan NJOP pemerintah daerah telah mempertimbangkan secara cermat dan terukur kebijakan perubahan tarif PBB.

Perubahan tarif PBB itu merupakan perintah peraturan perundang-undangan dan telah disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

Lanjut Jayadi, terkait Ranperda Rencanan Induk Pariwisata, Pemda Lutim telah menginventarisir 37 obyek wisata. Sebanyak 10 obyek wisata sudah dikembangkan dan ditata pemda.

Ke-10 obyek wisata itu yakni Goa Batu Putih Burau, Pantai Lemo Burau, Pantai Ujung Suso Burau, Banua Pangka Wotu, Andi Nyiwi Park Malili, Landmark Luwu Timur Malili, Mata Buntu Wasuponda, Pantai Siuone Towuti, Bura-Bura Matano Nuha, dan Uelanti Mangkutana.

Dalam hal penetapan tarif retribusi kapal penyeberangan, Jayadi mengatakan, agar disesuaikan dengan aturan/regulasi yang lebih tinggi dan tidak  memberatkan masyarakat.

Jayadi juga menjelaskan mekanisme penyertaan modal pemda kepada PT. Bank Sulselbar sebesar Rp. 30.000.000.000.

Menurutnya, hal ini dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan ruang fiskal daerah yang memadai.

Mengenai penyedian dana, hal ini tidak mengganggu kegiatan pemda. Justru dengan adanya hasil dari penyertaan modal, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan APBD. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *