Daerah  

DLHK Sinjai Permudah Rekomendasi Kelayakan Lingkungan untuk Tambang, Begini Syaratnya

Kepala Dinas LHK Sinjai, Arifuddin
Bagikan

SINJAI, Linisiar.id  – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai mencatat, telah mengeluarkan 8 surat rekomendasi kelayakan lingkungan hidup untuk izin tambang di Sinjai dalam beberapa tahun terakhir ini.

Rekomendasi itu diberikan kepada pihak perusahaan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin pertambangan kepada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami di tingkat daerah hanya memberikan rekomendasi kelayakan lingkungan, sementara untuk izin produksi pertambangan, mereka harus mengurusnya di provinsi,” kata Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, saat ditemui, Rabu (21/10/20).

Syarat untuk memeroleh rekomendasi kelayakan lingkungan, sambung Arifuddin, dilihat dari segi tata ruang lokasi pertambangan, rekomendasi dari pemerintah kecamatan, lurah atau kepala desa terkait tata letak tanah, kepemilikan lahan, memiliki surat keterangan usaha dan survei lokasi.

“Sudah ada 8 rekomendasi izin pertambangan yang kami keluarkan dan ada satu perusahan saat ini juga sementara mengurus rekomendasi kelayakan lingkungan,” katanya.

Setelah adanya rekomendasi kelayakan lingkungan, selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sinjai akan menerbitkan izin lingkungan, sebab hal ini menjadi salah satu syarat penerbitan surat izin usaha pertambangan di Pemprov Sulsel.

Menurut Arifuddin, dalam dua tahun terakhir ini, Pemkab  Sinjai berkomitmen mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin tambang di Kabupaten Sinjai, sepanjang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hal ini tertuang dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sinjai di bidang lingkungan hidup yaitu memfasilitasi dan mempermudah perizinan pertambangan melalui pemberian rekomendasi izin lingkungan,” katanya.

Arifuddin menambahkan, aktivitas tambang yang ada di Sinjai dominan tambang galian batu-batuan atau tambang galian C. Letaknya berada di Kecamatan Sinjai Selatan, Bulupoddo, dan Sinjai Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *