Kemendikbud Dorong Penerima Beasiswa Unggulan On Going Tahun Akademik Genap Segera Melapor

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar
Bagikan

Linisiar.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar menyampaikan fungsi Puslapdik adalah memastikan agar layanan pembiayaan pendidikan efektif dan efisien bagi penggunanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor ke Kemendikbud selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Puslapdik harus mampu menyeleksi dan memverifikasi dengan benar menyalurkan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel.

“Agar tidak sepeserpun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran,” ucap Abdul Kahar saat memberikan sambutan melalui video pada Sosialisasi Program Percepatan Pencairan Bantuan On Going Beasiswa Unggulan 2020 di Masa Pandemi COVID-19, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (10/09).

Laporan yang dimaksud adalah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan Bukti Pembayaran Biaya Pendidikan.

Laporan yang disampaikan mahasiswa ke laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login, akan menjadi dasar pencairan dana beasiswa supaya segera dapat dibayarkan sebelum bulan Oktober 2020.

Jika mahasiswa terlambat melapor maka dana beasiswanya akan cair pada tahun 2021.

“Tolong dicatat betul karena masalahnya, mahasiswa masih belum menyiapkan laporan hingga saat ini,” terangnya. 

Ia menambahkan, upaya percepatan pencairan beasiswa unggulan juga untuk membantu mahasiswa di tengah pandemi COVID-19 agar dapat berkuliah dengan tenang dan lancar.

Dalam penjelasannya, terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui.

1). Pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur. “Sisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU,” tutur Kahar kepada Sobat BU, panggilan sapaan untuk para penerima Beasiswa Unggulan.  

2). Pencairan berdasarkan analisa dari Tim Keuangan Beasiswa. “Meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, akan tetapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat,” jelasnya. 3). Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan. “Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *