Presiden Sebut akan Bubarkan 18 Lembaga

ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – Setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung perombakan kabinet, kini muncul kabar baru mengenai rencana presiden membubarkan 18 lembaga.

Namun, Presiden Jokowi belum merinci daftar 18 lembaga yang akan dihapus itu. Rencana itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Mengutip tribunnews.com, menurut Presiden, rencana  penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19.

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Selanjutnya, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

“Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” tambahnya. Presiden Jokowi berharap dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.

Menurutnya, dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.

“Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu,” tambahnya.

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Presiden kecewa karena menilai jajarannya tidak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Ketika itu, Presiden Jokowi belum merinci berapa lembaga yang akan dihapus. Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Mendagri menyebut, selama era Presiden Jokowi sejak 2014 lalu, sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus. Namun saat ini masih ada 96 lembaga/komisi. Ada yang dibentuk melalui undang-undang, ada yang melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *