KOMPAS, Linisiar.id – Kabar baik bagi Anda yang berprofesi guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-ASN untuk meningkatkan kemampuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI membuka pendaftaran menjadi Guru Penggerak. Pendaftaran dimulai besok, Senin (13/7/2020).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan program Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak.
Menurut menteri, tugas Guru Penggerak adalah pendorong transformasi pendidikan Indonesia. Dari mereka diharapkan lahir pemimpin-pemimpin pendidikan masa depan.
Harapannya, Guru Oenggerak dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila.
Untuk itu, Kemendikbud mengajak para guru terbaik menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftarkan diri menjadi Guru Penggerak.
Dari akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud RI, berikut tahapan pendaftaran dan seleksi Guru Penggerak:
13-22 Juli 2020: Pendaftaran calon guru penggerak melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ b.
23-30 Juli 2020: Seleksi tahap 1 meliputi administrasi, Curriculum Vitae (CV), tes bakat skolastik, esai, studi kasus pembelajaran
24-28 Agustus 2020: Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2
31 Agustus – 16 September 2020: Seleksi tahap 2 meliputi simulasi mengajar dan wawancara
19 September 2020: Pengumuman calon guru penggerak
5 Oktober 2020 – 13 Agustus 2021: Pendidikan Guru Penggerak
15 September 2021: Pengumuman hasil penetapan Guru Penggerak
Mengutip kompas, Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara sebagai berikut:
Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
Mendorong peningkatan kepentingan murid di sekolah
Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
Menjadi pemimpin pembelajaan yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Kriteria Calon Guru Penggerak
1. Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak 7. Angkatan pertama program Guru Penggerak akan ditunjuk untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA. (*)












