Kemenkes Patok Tarif Tertinggi Rapid Test Corona Rp 150 Ribu

ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – Kabar baik bagi Anda yang ingin melakukan rapid test secara mandiri. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi rapid test.

Sebelumnya, banyak warga yang mengeluhkan tingginya biaya rapid test. Padahal, surat keterangan hasil rapid test (non-reaktif) dibutuhkan warga untuk berbagai keperluan. Antara lain untuk perjalanan menggunakan transportasi udara.   

Pekan ini, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) RI menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Tarif itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto,  Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya itu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Mengutip kompas, sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Pertimbangannya, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *