JAKARTA, Linisiar.id – Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pengurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tidak produktif.
Pemerintah menilai, banyak ASN yang tidak produktif. Hal itu antara lain terlihat selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) karena pandemi virus corona.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengakui, pihaknya akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.
“Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, akhir pekan ini.
Mengutip kompas, menurut Mendagri, minimnya produktivitas para pegawai ASN itu, terutama saat pembelakuan WFH, terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi,” kata Mendagri.
Tanpa merinci, Mendagri menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun di sisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
“Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan,” jelasnya.
Dijelaskan, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi.
Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.
“Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan,” kata Tjahjo Kumolo.
Bisakah PNS Diberhentikan?
Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini juga mengatur tentang pemberhentian ASN.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Kemudian merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6. Bunyinya “PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)













