JAKARTA, Linisiar.id – Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 dan ditunda tahun depan.
Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020. Bagi jamaah yang sudah melunasi biaya hajinya, maka dana itu akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah. Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Pemanfaatan BIPIH diberikan ke perorangan, karena nilai pelunasan berbeda yakni paling rendah Rp 6 juta, dan paling tinggi Rp 16 juta.
“Variasi cukup banyak, nilai manfaat diberikan kembali pada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BIPIH yang dibayarkan,” tambah Menteri Agama.
Namun menurut Menteri Agama, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali kepada jamaah kalau dibutuhkan. “Silahkan kami menundukung itu,” kata Menteri Agama.
Menteri Agama menjelaskan, calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH maka otomatis akan menjadi masuk daftar tahun depan.
Uang yang telah mereka setor akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini, karena sampai sekarang pemerintah Arab Saudi masih menutup pintu.
“Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan dan perlindungan jamaah,” katanya.
Pertimbangan lainnya, penyelenggaraan haji di tengah wabah penyakit menular berbahaya.
Kementerian Agama, kata Fachrul, juga telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. (*)












