Cegah PHK, Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas di Luar Rumah

ilustrasi pekerja (ist)
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id  – Pemerintah pusat akan memberi kelonggaran bagi warga tertentu agar dapat tetap mencari nafkah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Selama ini, pemerintah meminta warga lebih banyak beraktivitas di rumah. Namun, kebijakan ini membuat warga kesulitan mendapatkan nafkah.

Rencananya, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski masih pandemi virus corona. Tujuannya, agar mereka tak kehilangan mata pencarian.

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Senin (11/5/2020).

Menurut Doni, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan terpapar virus corona.

Sesuai data, dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok 45 tahun ke bawah ini hanya 15 persen.

Menurutnya, kelompok muda di bawah 45 tahun itu secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala.

Doni menambahkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Sedangkan 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru-paru, dan jantung.

“Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” jelasnya.

Karena itu, Doni mengimbau dua kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.

Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi. Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Dijelaskan, kebijakan ini demi menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga terhindar  PHK. (*)

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *