MAKASSAR, Linisiar.id – Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melakukan penggembokan mobil yang parkir di area jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Selasa (3/3/2020).
Sebanyak 12 kendaraan roda empat yang terkena gembok akibat parkir di area jalan Ahmad Yani, penggembokan tersebut sebagai bentuk penerapan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan. Karena parkir di bahu jalan turut berperan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kota Makassar bekerjasama dengan pihak Lalu lintas Kota Makassar dan pihak bank dalam hal penanganan sanksi tilang dan pembayaran sanksi tilang.
Foto: Ali Fahmi/Linisiar
Tonton: Keseruan Pelajar Makassar Berlayar Sambil Belajar di Kapal Pinisi


















