MAKASSAR, Linisiar.id – Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Sulawesi Selatan, Bachtiar Adnan Kusuma, memberi apresiasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2020 untuk SMA dan sedarajat tingkat Sulsel.
Ia menilai, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Dr. H. Basri, S.Pd.M.Pd., telah berhasil menjalankan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK dan SLB Tahun 2020.
Mengenai adanya pernyataan yang dilontarkan Ketua Forum Orang Tua Murid Kota Makassar beberapa waktu lalu, yang menyebutkan kebijakan Plt. Kadisdik terkait penerimaan siswa baru pada tingkatan SMA/SMK/SLB tidak dibenarkan karena kapasitasnya hanya sebagai Plt. Kadisdik Sulsel tanpa beralas Pergub adalah tidak benar.
Sekaligus terjawab dengan sendirinya bahwa apapun kebijakan yang dilakukan Plt. Kadisdik Sulsel beserta seluruh Tim Panitia PPDB Online 2020 totalitasnya berdasarkan Pergub No. 23 Tahun 2020.
Menurut tokoh literasi Sulsel, Plt Kadisdik Sulsel menjalankan Pergub yang telah melahirkan petunjuk teknis (juknis0 terkait pelaksanaan PPDB Online 2020.
“Saya berpendapat PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel adalah PPDB terbaik di Indonesia Timur, tertib, tidak kacau, dan tidak menimbulkan gejolak dari para orangtua peserta didik baru di Sulsel,” kata Bachtiar Adnan Kusuma (BAK) dalam rilisnya, Jumat (17/7/2020).
Karena itu, BAK berharap Gubernur Sulsel tidak terpengaruh adanya ancaman aksi-aksi yang bakal dilakukan oleh pihak tertentu terkait pelaksanaan PPDB Online 2020.
Ia juga berharap agar semua pihak termasuk Dewan Pendidikan Sulsel, Ombudsman RI, Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, dan pers ikut serta mengawasi.
“Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Sulsel dan seluruh jajarannya tidak terpengaruh adanya ancaman aksi demo yang dilakukan oleh kalangan tertentu, yang penting PPDB Online Sulsel 2020 telah berjalan sesuai dengan Pergub No. 23 Tahun 2020 dan juknis yang telah disusun oleh Dinas Pendidikan Sulsel,” kunci Ketua LPM Terbaik 1 Tingkat Kota Makassar 2017 ini. (*)












