Tolak Produk UMKM Lokal, Pemkab Sinjai Ancam Cabut Izin Toko Ritel Modern

Bagikan

LINISIAR.ID, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) dan ESDM Sinjai meninjau ulang izin operasional toko ritel di Bumi Panrita Kitta, julukan Sinjai.

Peninjauan ulang mengundang langsung manajemen toko ritel modern seperti Indomaret dan intansi teknis terkait dalam fasilitas pemasaran produk UMKM di Sinjai.

Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Ir Ramlan Hamid, mengatakan peninjauan ulang izin operasional ini dilakukan selama lima tahun sekali sejak toko modern yang dimaksud beroperasi tahun 2014.

“Ini untuk melihat peran dan keberadaan toko ritel modern apakah izinnya masih bisa dilanjutkan atau tidak”, kata Ramlan di ruang pertemuan Disperindag dan ESDM Sinjai, Kamis (17/9/2020).

Ditegaskan, pemkab telah menutup ruang bagi toko ritel modern baru untuk berdiri di Sinjai.

Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Sinjai dalam pemberdayaan ekonomi lokal sehingga produk UMKM Lokal Sinjai bisa maju dan berkembang.

“Sesuai visi misi dan komitmen Pemkab dalam pemberdayaan ekonomi lokal maka tidak ada lagi ritel baru yang masuk di Sinjai. Yang ada sekarang kita evaluasi”, tambahnya.

Daam evaluasi tersebut, Pemkab Sinjai menegaskan akan mengupayakan produk UMKM lokal Sinjai masuk dalam pasar ritel modern.

Jika manajemen toko ritel modern tidak sanggup memenuhi persyaratan yang diajukan Pemkab Sinjai maka izin operasionalnya tidak diperpanjang.

“Inilah upaya Pemkab bagaimana melindungi produk UMKM dan memperjuangkan produk itu untuk difasilitasi masuk ke toko ritel. Jangan dari luar ini yang enak, masyarakat kita yang tertindas di bawah khususnya pelaku UMKM,” pungkasnya.(*)

Editor: redo

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *