Terkait Perwali 36, DPRD Minta PNS Pemkot Makassar Rapid Test Massal

Bagikan

MAKASSAR, Linisiar.id – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, Perwali No 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar yang mulai berlaku Senin (13/7) terdapat beberapa poin tidak menunjukkan asas keadilan.

Misalnya, kata Hamzah, rapid test langsung kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan atau yang tidak memakai masker.

Seharunya kata Hamzah pemerintah memberi contoh yang baik sebelum diterapkan kepada masyarakat. Misalnya soal rapid test, ia mengusulkan seluruh pegawai instansi pemerintahan di Kota Makassar terlebih dahulu mengikuti rapid test.

Pasalnya menurut Hamzah, banyak masyarakat antara percaya dan tidak terhadap rapid test itu. “Saya usulkan instansi pemerintahan semuanya menjalani rapid test massal. Karena banyak masyarakat antara percaya dan tidak terhadap rapid test itu. Tapi kalau instansi pemerintah yang mememberi contoh tentu masyarakat akan ikut tergerak,” ujar politikus PAN itu.

Menurut Hamzah rapid test seluruh pegawai instansi pemerintah, selain memberi teladan kepada masyarakat, Hamzah juga khawatir instansi pemerintahan jadi klaster baru.

Lanjut Hamzah, terutama pegawai yang banyak bertemu banyak warga. “Dan juga pemerintah dan instansi di dalamnya memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak melanggar protokol Covid-19 itu. Saya banyak melihat posko Covid-19 yang ada di kantor Kelurahan maupun Kecamatan yang menjadi tempat kumpul-kumpul,” ungkap Hamzah.

Selain itu. Hamzah mengatakan kebijakan penyertaan surat keterangan perlu dievaluasi karena di perbatasan saat pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 cenderung terjadi penumpukan kendaraan, dan menimbulkan macet. Apalagi jika dimintai surat hasil rapid test tentu membebani masyarakat.

Karena itu, Hamzah menilai kebijakan ini belum bisa dibilang efektif. “Kebijakan ini terlihat ambigu terlebih ada pengecualian di dalamnya yang tidak perlu menunjukkan surat keterangan tersebut. Dikhawatirkan justru bikin kegaduhan,” ungkapnya.

Hamzah juga mendesak pengetatan protokol Covid-19 di dalam kota, termasuk melarang adanya acara perkumpulan yang melibatkan massa.

Dia meminta agar acara perkumpulan harus dibatasi maksimal 50 orang agar prosedur jarak bisa berjalan efektif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *