Taruna menegaskan, BPOM berkomitmen menghadirkan regulasi yang berbasis bukti ilmiah (science-based) dan analisis risiko (risk-based) untuk memberikan kepastian bagi industri tanpa mengurangi perlindungan kesehatan masyarakat.
Soroti Antibiotik Tanpa Resep dan Ancaman Resistansi Antimikroba
Selain ketahanan bahan baku, Taruna Ikrar juga mengingatkan pentingnya peran apoteker dalam menghadapi ancaman resistansi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR).
Data pengawasan BPOM menunjukkan persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter masih mencapai 63,75 persen pada 2025, meskipun telah menurun dari 70,59 persen pada 2024.
Menurutnya, angka tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan disiplin profesi, edukasi masyarakat, dan pengawasan penggunaan antibiotik harus terus dilakukan.
“Antibiotik bukan obat yang boleh digunakan sembarangan. Apoteker memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan. Melindungi masyarakat dari resistansi antimikroba berarti ikut menjaga masa depan kesehatan bangsa,” jelasnya.
Taruna juga mengajak IAI meningkatkan kompetensi anggotanya dalam menghadapi perkembangan bioteknologi, produk biologi, hingga terapi inovatif seperti Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP).
IAI Diharapkan Jadi Mitra Strategis BPOM
Kepada jajaran Pengurus Pusat IAI periode 2026–2030, Taruna Ikrar berharap organisasi profesi tersebut semakin aktif mengambil peran dalam penyusunan kebijakan, penguatan kompetensi apoteker, pengembangan inovasi, serta percepatan kemandirian industri farmasi nasional.
Ia menekankan bahwa masukan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk menghasilkan kebijakan yang konstruktif, inovatif, berbasis bukti ilmiah, dan mempertimbangkan risiko secara proporsional.
“BPOM dan IAI memiliki tanggung jawab besar yang sama, yakni melindungi kesehatan masyarakat. Dengan kekuatan ratusan ribu apoteker di seluruh Indonesia, kita memiliki modal besar untuk membangun ekosistem kefarmasian yang tangguh, inovatif, dan berdaya saing global,” katanya.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa kemandirian obat bukan semata-mata persoalan industri, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa di bidang kesehatan.
“Kita ingin Indonesia bukan hanya menjadi pasar obat dunia, tetapi juga menjadi bangsa yang mampu meneliti, mengembangkan, memproduksi, dan menjamin mutu obat bagi rakyatnya sendiri. Sinergi BPOM dan IAI harus menjadi kekuatan nyata menuju kemandirian obat dan ketahanan nasional,” pungkas Taruna Ikrar.













