Tarif Listrik Turun Mulai Oktober, Berlaku untuk 7 Golongan Pelanggan PLN

ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – Pemerintah terus berupaya melakukan kebijakan-kebijakan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan terbaru adalah penurunan tarif listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk tiga bulan, yakni periode Oktober hingga Desember 2020 mendatang.

Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Selasa (1/9/2020), untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap. Sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Agung Pribadi menjelaskan, penurunan tarif listrik itu berlaku bagi 7 golongan pelanggan. Terdiri atas pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Juga berlaku bagi pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Agung Pribadi menambahkan, penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Dijelaskan, penurunan tarif listrik itu berdasarkan berbagai pertimbangan dan parameter ekonomi makro. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *