Sekolah Swasta juga Bisa Dapat Dana BOS, dari SD Hingga SMA Sederajat

ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.com – Kabar baik bagi pengelola sekolah swasta. Pasalnya, pemerintah akan mengalokasikan juga anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah swasta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melakukan perubahan pada alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Dana BOS dan Kinerja kini bisa digunakan oleh sekolah swasta.

Penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta, karena pertimbangan dampak pandemi virus corona.   

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan, dana BOS Afirmasi sekitar Rp2 triliun.

Kebijakan sebelum pandemi corona, dana BOS Afirmasi itu diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

“Sedangkan dana BOS Kinerja sebesar Rp1,2 triliun dan sebelum pandemi diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik,” ujar Nadiem, seperti dikutip dari Antara.

Selama ini, Dana BOS Afirmasi dan Kinerja hanya digunakan oleh sekolah negeri.

Sekarang, dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

Dana Bos Afirmasi dan Kinerja diberikan untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan.

Dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi corona.

Penggunaannya yaitu untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring (online) berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan corona seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Ada dua syarat sekolah yang berhak mendapatkan bantuan itu.

Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).

Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).

Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. “Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” jelas Nadiem. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *