JAKARTA, Linisiar.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) RI sudah menetapkan, tahun ajaran baru sekolah dimulai pertengahan Juli 2020 mendatang.
Menyambut tahun ajaran baru di tengah pandemi corona, pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar secara fisik di sekolah yang berada di zona hijau pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk sekolah yang berada di zona oranye, kuning, apalagi merah, dilarang membuka proses belajar-mengajar dengan tatap muka di kelas. Pembelajaran tetap melalui online atau daring.
Bahkan sekolah yang berada di wilayah zona hijau, harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin menggelar kegiatan belajar-mengajar secara fisik.
Salah satu syarat penting bagi sekolah yang buka di zona hijau adalah izin orangtua dari siswa-siswi. Jika orangtua masih khawatir, maka anaknya boleh belajar dari rumah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan fisik ditentukan oleh zona hijau covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan memiliki izin dan persetujuan dari pemerintah daerah, serta memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan.
“Kalau sekolah sudah memenuhi ceklis itu, sekolah boleh mengadakan tatap muka. Tapi ada satu lagi izin, yaitu orangtua siswa-siswi harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah,” kata Menteri melalui konferensi video, Senin (15/6).
Menteri menjelaskan, pihak sekolah tidak dapat memaksa orangtua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan kegiatan belajar secara fisik atau tatap muka di kelas.
Orangtua siswa-siswi diperbolehkan untuk tidak memberikan izin, bila merasa belum nyaman untuk mempersilakan anaknya belajar di sekolah.
Ia menegaskan, izin orangtua merupakan keputusan terakhir bagi anak untuk berangkat ke sekolah. Bila tidak diizinkan, anak dapat melanjutkan belajar dari rumah.
Nadeim mengatakan, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap unit pendidikan sebelum mulai sekolah tatap muka.
Antara lain ketersedian sanitasi dan kebersihan yaitu toilet, sarana cuci tangan, dan disinfektan.
Syarat lainnya, mampu mengakses layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Sekolah juga harus siap menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik tuli.
Selanjutnya, pihak sekolah harus memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh, menerapkan beberapa protokol seperti melarang masuk peserta didik yang sakit.
Nadiem menambahkan, protokol saat membuka kegiatan belajar mengajar secara fisik seperti menggunakan masker kain non medis, cuci tangan pakai sabun atau penyanitasi tangan, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. (*)












