Pelaksanaan TKA Jenjang SD Berjalan Lancar, Partisipasi Capai 98,51 Persen

Bagikan

JAKARTA, LINISIAR.ID — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sederajat telah berlangsung pada 20–30 April 2026 dalam empat gelombang.

Secara umum, pelaksanaan TKA berjalan lancar dengan tingkat partisipasi peserta mencapai 98,51 persen.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan bahwa tingginya tingkat kehadiran peserta menunjukkan kesiapan yang baik dari satuan pendidikan maupun peserta didik sejak hari pertama pelaksanaan.

“Persentase partisipasi dari SD/MI sederajat mencapai 98,51 persen dan konsisten di berbagai gelombang. Ini menunjukkan bahwa sejak hari pertama pelaksanaan, kesiapan satuan pendidikan dan siswa yang mengikuti TKA sudah sangat baik,” ujarnya.

Hasil TKA akan diumumkan pada 26 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, satuan pendidikan dapat mengakses hasil TKA dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) untuk selanjutnya melakukan verifikasi data peserta didik sebelum diterbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa hasil TKA akan disampaikan melalui satuan pendidikan sebagai bagian dari proses verifikasi data.

“Pada 26 Mei, hasil TKA diakses oleh satuan pendidikan dalam bentuk DKHTKA untuk dilakukan verifikasi. Setelah proses tersebut, hasil akan disampaikan kepada peserta didik,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan dinas pendidikan daerah menyediakan akses hasil TKA secara host to host, yang disesuaikan dengan lini masa SPMB di masing-masing daerah.

Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen mencatat terdapat 69 pelanggaran terhadap pelaksanaan TKA jenjang SD, temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan TKA ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Toni menegaskan bahwa berbagai langkah tindak lanjut telah dilakukan secara cepat dan berjenjang.

“Tindak lanjut temuan TKA, beberapa dinas telah memberikan teguran tertulis, melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman, serta pihak yang bersangkutan menghapus konten media sosial yang melanggar,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *