Metro  

Sekdis Disdukcapil Makassar Monitoring Hari Kedua Layanan Kependudukan di 4 Kecamatan

Bagikan

MAKASSAR, LINISIAR.ID — Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Andi Salman Baso, kembali melanjutkan agenda monitoring pelaksanaan pelayanan kependudukan di tingkat kecamatan.

Memasuki hari kedua, kunjungan lapangan dilakukan di empat titik, yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Wajo, dan Kecamatan Bontoala.

Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan pelimpahan layanan administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kota Makassar ke kantor kecamatan yang mulai berlaku pada 1 November 2025. Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan pendekatan layanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di kecamatan berjalan lancar, sarana dan prasarana tersedia, serta petugas siap melayani warga sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Andi Salman saat meninjau salah satu titik pelayanan.

Pelimpahan kewenangan ini didasarkan pada Surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Nomor 000.8.3.4/3325/Disdukcapil/XI/2025 tentang Pelimpahan Pelayanan ke Kecamatan, yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim.

6 Layanan Dilimpahkan ke Kecamatan

Adapun jenis pelayanan administrasi kependudukan yang kini dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan meliputi:

1. Perekaman dan pencetakan KTP-el
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
3. Perubahan data kependudukan
4. Penerbitan Akta Kelahiran
5. Penerbitan Akta Kematian
6. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Dengan pelimpahan ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen dasar kependudukan tersebut, cukup mengurus di kecamatan masing-masing.

7 Layanan Tetap di Kantor Disdukcapil

Meski demikian, terdapat beberapa jenis layanan yang **tetap menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, di antaranya:

1. Pengurusan perkawinan dan perceraian, pengesahan dan pengakuan anak
2. Permohonan data baru
3. Pelayanan penduduk non permanen
4. Warga negara asing (WNA)
5. Penggantian foto KTP-el
6. Pencetakan KTP-el bagi penduduk luar domisili
7. Legalisir dokumen kependudukan

Pelaksanaan kebijakan desentralisasi pelayanan ini diharapkan mempermudah warga dalam mengakses dokumen kependudukan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pusat Disdukcapil.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemkot Makassar untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, dekat, dan transparan bagi warga. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya di seluruh kecamatan,” tambah Andi Salman. (*)

```