MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota harus ditunda dan dikaji ulang.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, bupati, dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, kebijakan fiskal tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman.
Ia memastikan Pemprov Sulsel akan mendampingi kabupaten/kota dalam melakukan evaluasi agar kebijakan pajak lebih adil dan proporsional.
Lebih jauh, Gubernur Andi Sudirman menekankan bahwa setiap kebijakan harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat serta berpihak pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pemerintah hadir untuk memberi keringanan, bukan sebaliknya. Karena itu mitigasi perlu disiapkan sejak awal,” pungkasnya.












