LINISIAR.ID – Meski permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tengah marak sebagai efek pembukaan lowongan CPNS 2018, Polri menyebut biaya pembuatannya hanya dikenakan Rp30 ribu. Angka ini mengalami kenaikan sejak 2016.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sesuai PP Nomor 60/2016 (biaya) sebesar Rp30 ribu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (20/9).
Dia menerangkan, uang yang disetorkan oleh masyarakat untuk membayar biaya penerbitan SKCK tersebut langsung masuk ke dalam kas negara.
Menurutnya, uang tersebut nantinya akan dikelola oleh Kementerian Keuangan utnuk diberikan kembali ke Polri sebagai dana dukungan operasional.
“Itu resmi ke pemerintah dan itu tidak masuk ke polisi,” ujarnya.
Dia juga berkata, permohonan penerbitan SKCK dapat dilakukan masyarakat di satuan kepolisian wilayah dari tingkat kepolisian sektor (polsek), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian daerah (polda) sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Diutamakan [sesuai] KTP domisili karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut,” ujar Dedi.