Hukum  

Polres Barru Amankan Pengedar 33 Sachet Narkoba Jenis Sabu

Bagikan

BARRU, Linisiar.id – Seorang pengedar Narkoba berinisial DL (45) diamankan tim Opsnal Satnarkoba Polres Barru, Rabu (23/02/2022).

DL merupakan warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Ia dibekuk saat hendak mengantar barang haram tersebut di Kampung Barru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, pada Senin malam 14 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolres Barru, AKBP Yudha melalui Kasat Narkoba Polres Barru, AKP Abdul Majid dalam konferensi persnya di Mapolres Barru mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, DL kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata AKP Abdul Majid.

“Saat ditangkap, tersangka DL sempat membuang barang bukti dibawah motornya”, ujar mantan Kasat Narkoba Jeneponto tersebut.

Namun, upaya yang dilakukan DL untuk mengelabui petugas tak berhasil. Barang bukti ditemukan.

DL kemudian diamankan dan digiring ke Mapolres Barru guna diperiksa lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 33 sachet dengan berat bruto 12, 65 gram, satu unit motor yamaha, satu Handphone dan satu tempat bedak berisi sabu.

“Pelaku dijerat Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutur AKP Abdul Majid.

Rep: Akbar AS

```

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *