Pertamina Rencana Tiadakan Premium dan Pertalite di Pasaran, Begini Pertimbangannya

ilustrasi SPBU
Bagikan

JAKARTA, Linisiar.id – PT Pertamina (Persero) saat ini meninjau kembali penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki oktan rendah di bawah 91, yaitu Premium dan Pertalite.

Direktur Utama (Dirut) Petamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan mendukung rencana pemerintah menekan emisi gas rumah kaca sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

“Pada peraturan itu diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90),” kata Nicke Wdyawati  dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, awal pekan ini.

Menurutnya, rencana ini perlu ditinjau kembali karena porsi konsumsi dua jenis BBM itu paling besar di antara enam jenis BBM yang dijual Pertamina.

Pada 22 Agustus 2020, penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL.

Sedangkan untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL dan  Pertamax Turbo (98) hanya 700 KL.

“Maka, hal ini perlu dikaji lagi dampaknya bagaimana. Kami juga dorong supaya konsumsi orang yang mampu beralih ke BBM yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, di kawasan Asia saat ini yang masih mengonsumsi BBM setara Premium hanya Indonesia dan Bangladesh.

Sedangkan di level dunia, ada lima negara lain yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

Mengutip kompas, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya beserta kementerian terkait sedang gencar untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan BBM yang ramah lingkungan atau di atas RON 91 supaya mengurangi emisi karbon.

Alasannya, Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengonsumsi Premium. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *