Pelantikan Serentak Kepala Daerah Ditunda, Dijadwalkan Ulang pada 18 atau 20 Februari 2025

Bagikan

MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, mengonfirmasi bahwa pelantikan serentak kepala daerah seluruh Indonesia yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Istana Negara mengalami penundaan hingga 18 atau 20 Februari 2025.

Penundaan ini berkaitan dengan agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

Sidang tersebut akan menentukan apakah kepala daerah yang bersangkutan dapat mengikuti pelantikan atau harus melalui proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Namun, informasi sementara menyebutkan pelantikan akan dilakukan pada 18 atau 20 Februari, menyesuaikan dengan hasil sidang MK. Jika dalam putusan sidang mereka dinyatakan bisa ikut, maka pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Prof. Fadjry Djufry di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (31/1).

Bagi kepala daerah yang masih harus menjalani proses hukum berdasarkan putusan MK, pelantikan mereka kemungkinan baru akan dilakukan pada Maret atau April 2025.

“Jika ada yang masih berproses, maka pelantikannya bisa ditunda hingga Maret atau April agar lebih banyak kepala daerah yang bisa dilantik secara serentak,” tambahnya.

Pemilihan tanggal 18 atau 20 Februari dilakukan untuk memberikan waktu bagi proses administrasi pascaputusan MK.

“Setelah sidang MK pada 4-5 Februari, masih dibutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk penyelesaian administrasi dan persiapan pelantikan. Oleh karena itu, kemungkinan besar pelantikan dilakukan pada 18 atau 20 Februari,” jelasnya.

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu surat resmi terkait jadwal final pelantikan dari pemerintah pusat. (*)