LUWU, Linisiar.id – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu mulai hari Senin (14/9/2020) nanti melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Setelah sosialisasi, maka tim gabungan akan mulai memberlakukan sanksi bagi yang melanggar perbup ini. Penerapan Perbup Luwu itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto selaku Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Bupati Luwu tersebut yang dikemas dalam bentuk dialog interaktif di tribun Lapangan Andi Djemma Belopa, Selasa (7/9/2020).
“Di masa pandemi Covid-19, Kabupaten Luwu harus tetap produktif untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Untuk memberikan rasa aman dan mencegah meluasnya penularan Covid-19, maka perlu ada aturan mengenai penegakan disiplin dan penegakan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Intinya, Perbup ini adalah percepatan dan perbaikan untuk kemaslahatan masyarakat,” kata AKBP Fajar Dani Susanto.
Dalam Perbup ini yang jadi subyek pengaturan adalah perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berada atau menjalankan aktifitas kegiatan di Kabupaten Luwu, serta instansi pemerintah dan lembaga negara yang berada di wilayah Kabupaten Luwu.
Sesuai perbup, bagi perorangan, antara lain wajib menggunakan masker dengan benar jika keluar rumah atau berada di tempat umum.
Aturan lainnya, tidak menyelenggarakan suatu kegiatan yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa tanpa adanya rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
Bagi pelaku usaha, wajib mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya> Meliputi penggunaan masker secara benar, menyediakan tempat cuci tangan, dan pengaturan jarak.
Perbup ini juga berlaku bagi pengelola tempat umum dan instansi pemerintah. Antara lain kewajiban penyemprotan ruangan dengan disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan aktifitas kegiatan.
Setelah sosialisasi, maka dilanjutkan dengan penerapan Perbup. Bagi yang melanggar, maka diberi sanksi. Antara lain kerja sosial dan dimasukkan ke tempat karantina.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Perbup antara lain denda administrasi maksimal Rp 1 juta dan pencabutan izin usaha. (*)












