ARINI NUR ANNISA
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Linisiar.id – Pluralitas masyarakat Indonesia yang tercermin dalam esensi sila ketiga “Persatuan Indonesia” yang mengakui keberagaman suku bangsa, ras, agama dan budaya serta gender menghantarkan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konsep persatuan bangsa tak terlepas dari pengaruh keberagaman agama yang mampu terjalin dalam sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan dirangkul dengan semboyan “bhiineka tunggal ika”. Esensi keragaman yang hadir dalam sebuah negara menjadi identitas masyarakat.
Kemajemukan masyarakat memerlukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas pemerintahan. Salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam konteks negara hukum ialah perlindungan hak asasi manusia.
Sebagaimana yang termuat dalam konstitusi Pasal 27 (1) UUD NRI 1945 bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan memberikan wadah bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan berkontribusi dalam pemerintahan.
Gerakan emansipasi dan gerakan kesetaraan gender berusaha menuntut adanya persamaan hak perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Terjadi pergeseran dalam mempersepsi sosok perempuan. Mereka tidak dipandang lagi sebagai sosok lemah yang selalu berada pada garis belakang, namun mereka bisa tampil di garis depan sebagai pemimpin yang sukses dalam berbagai sektor kehidupan, yang selama ini didominasi oleh peran kaum laki-laki.
Peran wanita dalam kehidupan bermasyarakat dalam konsumen pembangunan bukan hanya sebagai proses pembangunan, tetapi juga sebagai pondasi yang berstruktur kuat. Sungguh ironis bila melihat sebuah kenyataan, apalagi jka melihat peran wanita tradisional yang selalu dianggap sebagai “peran cadangan”.
Menurut J.I. Brown dalam “Psychology and the Social Order”, disebutkan bahwa pemimpin tidak dapat dipisahkan dengan kelompok, tetapi dapat dipandang sebagai suatu posisi yang memiliki potensi yang tinggi di bidangnya. Karakter seorang pemimpin mampu mengubah, mempengaruhi dan mengarahkan orang lain dalam mencapai satu tujuan yang memiliki visi dan misi yang kuat.
Ungkapan tersebut tentu saja dapat diartikan bahwa peranan wanita dalam kepemimpinan sebenarnya bukanlah suatu hal yang ironis. Dalam hal kesetaraan gender dapat diartikan bahwa, penting adanya kesamaan kondisi bagi laki-laki maupun perempuan dalam memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
Salah satu sosok tokoh nasional sekaligus tokoh pelopor kebangkitan perempuan adalah Raden Ajeng Kartini. Peran R.A. Kartini dalam dunia pendidikan yang memiliki kebebasan mengenyam pendidikan tinggi dan membangkitkan gerakan emansipasi wanita dan perjuangan dalam melepaskan kaum wanita dari diskriminasi.
Perjuangan R.A. Kartini mencerminkan sosok wanita yang mampu mengemban pendidikan tinggi dan memiliki akses terhadap ruang publik seluas-luasnya serta kesempatan yang sama dalam memberikan kontribusi terhadap negara serta menempati posisi-posisi stratategis dalam pemerintahan. (bersambung)












