banner 728x250
Opini  

Opini: Sejauhmana Sih, Pertanggungjawaban Rumah Sakit Tindaki Kelalaian Tenaga Kesehatan?

banner 120x600
banner 468x60

Linisiar.id – Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Hal ini Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit.

Dengan demikian kegiatan rumah sakit dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terorganisir serta penyediaan berbagai sarana medis dan non medis yang permanen, menyelenggarakan pelayanan medis dan keperawatan secara berkesinambungan, termasuk pelayanan diagnosis dan pengobatan pasien.

banner 325x300

Rumah sakit dibagi berdasarkan pengelolaannya, dibagi menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah (Propinsi, Kabupaten) ataupun yang dikelola oleh Badan hukum yang bersifat nirlaba, sehingga rumah sakit publik dapat disebut sebagai rumah sakit non-komersial.

Sedangakan Rumah sakit pemerintah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Daerah. Rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat karena sudah diatur pada pasal Pasal 20 UU Rumah Sakit. Sementara Rumah sakit privat (swasta) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero (Pasal 21 UU Rumah Sakit), sehingga rumah sakit privat dapat sebagai rumah sakit yang komersial.

Tanggungjawab Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit.

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan pada Pasal 1 angka 6 UU No. 36 tahun 2009.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) PP No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 21 UU Kesehatan, tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain: tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga giz, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya. Ini Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 UU Rumah Sakit.

Dirumah sakit juga terdapat tenaga tetap, yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan. Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis (dokter dan dokter gigi). Tenaga penunjang medis seperti tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, dan tenaga manajemen rumah sakit. Sedangkan Untuk tenaga nonkesehatan, yaitu: tenaga administrasi; tenaga kebersihan; dan tenaga keamanan.

Tanggungjawab Rumah Sakit Bagi Tenaga Melakukan Tidakan Kelalaian.

Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian sama dengan melakukan malpraktik. Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dapat berupa malpraktik medik dan malpraktik dibidang medik. Malpraktik di bidang medik, yaitu malpraktik yang dilakukan tenaga kesehatan ketika ia menjalankan profesinya di bidang medik. Dalam hal ini, dapat berupa perbuatan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang mahiran/ketidak kompetenan yang tidak beralasan (unrea-sonable lack of skill), yang mengakibatkan luka, atau menderita kerugian pada pihak yang ditangani.

Menurut teori tindakan malpraktik medis terdiri dari tiga. Pertama, Intensional Profesional Misconduct, yaitu dinyatakan bersalah/ buruk berpraktik jika tenaga kesehatan dalam berpraktik melakukan pelanggaran terhadap standar-standard dan dilakukan dengan sengaja. Dokter berpraktik dengan tidak mengindahkan standar-standar dalam aturan yang ada dan tidak ada unsur kealpaan/kelalaian. Kedua, Negligence atau tidak sengaja/kelalaian, yaitu seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya tindakan karena kelalaiannya (culpa) yang mana berakibat cacat atau meninggalnya pasien. Seorang dokter lalai melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan keilmuan kedokteran. Kategori malpraktik ini dapat dituntut, atau dapat dihukum, jika terbukti di depan sidang pengadilan. Ketiga, Lack of Skill, yaitu dokter melakukan tindakan medis tetapi diluar kompentesinya atau kurang kompetensinya.

Jika ditinjau dari perspektif hukum maka malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dapat merupakan criminal malpractice, civil malpractice, dan administrative malpractice. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan criminal malpractice, karena tindakan malpraktik tersebut memenuhi rumusan delik (tindak pidana). Syarat-syarat criminal malpractice adalah perbuatan tersebut (baik positive act atau pun negative act) harus merupakan perbuatan tercela (actus reus), dan dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea), yaitu berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reck lessness) atau kealpaan (negligence).

Criminal Malpractice medic dalam bentuk kesengajaan (intensional), diatur dalam KUHP, dapat berupa tindak pidana penipuan (Pasal 382 KUHP), tindak pidana pembunuhan yang berupa euthanasia (Pasal 344 KUHP), aborsi (Pasal 348; Pasal 349 KUHP), membuat tidak jelas asal usul anak (Pasal 277 KUHP), membuka rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP), penghinaan dan penistaan (Pasal 310 – 321 KUHP), pemalsuan surat (Pasal 267, 268 KUHP).

Criminal malpractice medic dalam bentuk kealpaan, kecerobohan, berupa: kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), kelalaian yang menyebabkan luka berat (Pasal 360 KUHP), kelalaian waktu menjalankan jabatan (Pasal 361 KUHP). Contohnya, dari criminal malpractice yang sifatnya sengaja (intensinal) antara lain: melakukan aborsi; melakukan euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, dan tidak melakukan pertolongan terhadap seseorang yang sedang dalam keadaan emergensi meskipun tahu bahwa tidak ada dokter lain yang akan menolongnya.

Dari penjelasan tersebut, malpraktik yang dilakukan tenaga kesehatan terdiri malpraktik dalam bidang medis dan malpraktik medis. Pembagian jenis-jenis malprakti yang di lakukan oleh tenaga kesehatan ini, akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas malpraktik tersebut. Letak perbedaan antara malpraktik di bidang medik dengan malpraktik medik terdapat unsur kejahatan atau perbuatan yang tidak senonoh (misconduct) pada malpraktik di bidang medik. Dalam malpraktik medik lebih ke arah adanya kegagalan (failure) dalam memberikan pelayanan medik terhadap pasien. Dengan demikian pengertian malpraktik di bidang medik pengertiannya lebih luas daripada malpraktik medic.

Implikasi bagi Rumah Sakit dengan Tenaga Kesehatan

Undang-undang Rumah Sakit dibuat untuk lebih memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, maupun memberikan perlindungan bagi masyarakat dan perlindungan bagi sumber daya di rumah sakit. Dalam UU Rumah Sakit telah menentukan bahwa rumah sakit akan bertanggungjawab secara hukum, jika terjadi kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau pasien.

Namun demikian, ketentuan itu dapat menimbulkan banyak implikasi praktis atau implikasi aplikasinya, sehubungan dengan ketentuan Pasal 46 UU Rumah Sakit tersebut. Adanya ketentuan rumah sakit bertanggungjawab atas kerugian seseorang sebagai akibat tindakan tenaga kesehatan, hal ini sebagai permintaan agar rumah sakit bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh petugas profesi bawahannya baik sebagai status tetap maupun tidak tetap, kecuali bagi mereka yang menjalankan tugas profesinya.

Selain itu, ketentuan tentang tanggung jawab rumah sakit ini dimaksudkan agar ada jaminan ganti rugi yang harus didapatkan oleh penderita, dan sebagai kontrol agar rumah sakit melakukan penghati-hatian. Dengan adanya ketentuan rumah sakit bertanggungjawab terhadap kelalaian tenaga kesehatan ini, merupakan genderang pembuka bahwa rumah sakit terbuka bagi masyarakat untuk digugat jika masyarakat merasa dirugikan karena tindakan kelalaian tenaga kesehatan.

Tak hanya itu, rumah sakit juga dapat dijadikan sebagai subjek hukum, karena badan hukum juga berperan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Karena rumah sakit sebagai organisasi yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di dalam rumah sakit secara umum dibebankan kepada atau direktur rumah sakit yang bersangkutan.

Pada hakekatnya, rumah sakit sebagai salah satu sarana dan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat.

Maka itu rumah sakit dapat dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang dipakai sebagai acuan untuk menjerat tenaga kesehatan, apabila seorang tenaga melaksanakan kewajibannya atau melakukan kejahatan malpraktek. Selain itu, juga adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan dan menegakkan hukum tindak pidana malpraktek yang dilakukan rumah sakit melalui upaya non penal (hukum pidana).

Dalam upaya yang harus dilakukan oleh rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara Peripurna dan menjadi bahan tidak berlalut-larut, maka diperlukan pihak Rumah sakit melakukan tindakan mediasi medis untuk menciptakan win win solution. Jika mekanisme mediasi tak bisa menyelesaikan, baru sanksi pidana yang menyelesaikan sebagai ultimum remedium atau melakukan upaya terakhir.

Wassalam.

Dedi, S. Kep, MH. Kes

Alumni S2 Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *