Linisiar.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK,
Selain Menpora, satu tersangka lainnya yakni Mifthul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal September 2019, lalu.
Penetapan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap KONI.
Pada OTT sebelumnya, KPK menangkap 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dan Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan. Akibat perbuatannya, Ending harus menerima hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara Johnny, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Tiga tersangka lainnya yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.












