JAKARTA, Linisiar.id – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran tentang ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
Dalam surat edaran bernomor SE Menaker No. 1 Tahun 2019 itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk melaksanakan hak pilihnya.
Surat ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman, untuk selanjutnya disampaikan kepada bupati atau wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Minggu (14/4/2019).
Menurut Hanif, SE bertanggal 9 April ini diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Ditegaskan pula para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa Rabu, 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum 2019.